Pada bulan Okt 2010, Allianz kembali membayarkan klaim seorang nasabah,  Bpk Ton (38 th) dikarenakan beliau terkena penyakit kanker hati. Bpk Ton sendiri sebenarnya baru menjadi nasabah selama 5 bulan saat beliau terdiagnosa penyakit ini. Beberapa bulan sblm Bpk Ton mengetahui mengidap kanker, beliau sering merasa kelelahan. Semakin berjalannya waktu, kelelahan yang dirasa tidak berkurang sehingga ia memeriksakan diri ke rumah sakit di Malaysia pada bulan Feb 2010.

Dari sanalah diketahui, penyebab keluhan Bpk Ton selama ini, yaitu adanya gumpalan daging dalam hatinya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa gumpalan tersebut adalah kanker hati dan disarankan untuk melakukan operasi. Setelah menjalani operasi di bulan Maret, dimana menghabiskan total sekitar Rp 120 juta, kondisi Bpk Ton sudah berangsur membaik, hanya belum bisa bekerja keras seperti sebelumnya.

Bpk Ton sangat bersyukur telah mempercayakan proteksi untuk keuangannya dengan Allianz dan dengan agennya yang sangat membantu dan dan tanggap atas pengurusan klaim. Adapun agennya adalah Bpk Indra yaitu bisnis partner saya dan Richard, suami saya untuk BUSS Batam. Bpk Indra bahkan membantu menguruskan klaim asuransi Bpk Ton di perusahaan lain dikarenakan agennya tidak mau membantu pengurusan klaim ini (so proud of you Indra! ).

Klaim disubmit ke Allianz pada bulan Mei 2010 dan karena usia polis yang belum 2 tahun, maka pihak Allianz harus melakukan investigasi secara detail sehingga memerlukan waktu hingga akhirnya klaim dibayar pada bulan Oktober 2010. Namun untuk benefit Spouse Payor Benefit, dimana pada polis istri, Bpk Ton menjadi tertanggung tambahan, benefit ini tidak bisa dibayarkan Allianz, karena Bpk Ton membeli polis untuk istrinyahanya 2 bulan sebelum beliau terdiagnosa sakit! Sementara persyaratan untuk klaim sakit kritis adalah 90 hari keatas alias setelah 3 bulan baru bisa mengajukan klaim.  Jika Bpk Ton lebih cepat memutuskan untuk mengambil polis untuk sang istri, maka polis istrinya pun akan bebas premi.

Walaupun uang yang diterima lebih besar daripada yang dikeluarkansewaktu operasi, namun karena pasca operasi tetap harus menghabiskan beberapa ribu ringgit untuk konsultasi ke dokter dan membeli obat-obatdari dokter, uang ini pun semakin berkurang. Ditambah lagi biaya akomodasi ke Malaysia Bpk Ton dan keluarga yang menemani. Jika Bpk Ton hanya memiliki 1 polis saja, yang mana polis pertama hanya mengcover sebesar Rp 30 juta, atau hanya memiliki asuransi kesehatandimana hanya jika opname baru bisa diganti, maka Bpk Ton tidak akan bisa seleluasa ini untuk berobat hingga tuntas. Karena pada kenyataannya, operasi dan pasca operasi, biayanya sama tingginya dan dengan beliau tidak bisa bekerja lagi, tentunya ada tunggakan biaya hidup yang tidak bisa diganti oleh asuransi manapun.

Syukurnya dengan beliau bergabung di Allianz, dengan uang dari klaim sakit kritis yang tersisa, Bpk Ton bisa memiliki modal untuk membuka tokountuk sekedar menambah penghasilan. Ini dikarenakan klaim sakit kritis di Allianz itu tidak melihat biaya yang tertera di kwitansi melainkan yang tertulis di dalam polis. Tentunya hal ini sangat membantu karena klien seakan-akan memiliki dana siap pakai jika memerlukan dana dalam masa penyembuhannya.