Minggu, 20 November 2011

Allianz Menyerahkan Klaim Rp.525 Juta kepada Nasabah

Juni 2009, Lagi-lagi Allianz menyatakan komitmennya yang besar kepada nasabah, dengan memberikan unag Klaim kepada Nasabah, Yaitu Dr I Wayan Murna, Sp.Rad.

Nasabah bergabung dengan Allianz sejak bulan Oktober 2006, Pada bulan Mei 2009 Nasabah mendapatkan serangan Jantung dan harus dioperasi dengan memasang Ring 3 buah. Biaya operasi tersebut sangat mahal.

Serangan Jantung termasuk salah satu dari 49 penyakit kritis yang ditanggung oleh Allianz, oleh karenanya, Nasabah berhak mengajukan klaim sesuai dengan pertanggungan yang tertera di Polis, Yaitu Rp.525 juta rupiah. Untuk selanjutnya Nasabah di bebaskan dari kewajibannya membayar premi dari 17 juli 2009 s/d 17 September 2028. Premi tersebut akan dibayarkan oleh Allianz.

Karena Nasabah mempunyai 5 Polis (untuk nasabah, istri, dan anak), maka semua polis yang dimiliki nasabah juga dibebaskan dari pembayaran premi hingga 17 September 2028, dan Allianz yang akan membayarkan premi tersebut.

1 komentar:

  1. HARAP EXTRA HATI2 DG ASURANSI ALLI*NZ GAN !!!! Krn pengalaman pribadi ane pas mau masuk rawat inap gampang banget approvalnya, jd pas pilih kamar yg sesuai dg limit asuransi, isi formulir, ditelp sama org RS, langsung approved dan pasien bs langsung masuk kamar. Nah nanti pas mau keluar baru deh mereka sibuk verfikasi ber jam2, nanya2 ke RS telp sana sini, dan setelah 2 jam ujung2nya tagihan ditolak. Aneh kan ? Logikanya pas mau masuk rawat inap kan udah ada diagnosis awal dokter RS, dan harusnya di sisi alli*nz jg ada dokter yg verifikasi apakah diagnosis dr tsb tercover alli*nz atau ga cover ???? Menurut sy mereka ga profesional cara kerjanya, dan ujung2nya sy yg dirugikan dan ga ada gunanya ikut asuransi alli*nz, buang2 duit aja !!!

    BalasHapus